Pengertian Pengedar Narkotika
Pengertian Pengedar tak diatur secara eksplisit dalam
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika). Namun bila
merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang
mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang
satu kepada yang lainnya.
Pasal 35 UU Narkotika hanya menjelaskan soal pengertian Peredaran
Narkotika yakni
“Meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran
atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan
maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi”
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan meyalurkan atau menyerahkan
Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun
pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Namun perlu dicatat, meski dikategorikan pengedar, tapi tidak
semua pengedar bisa dikategorikan tindak pidana. Misalnya peredaran narkotika
dalam bentuk obat jadi yang sudah mendapat izin dari pihak berwenang yakni
Menteri Kesehatan (lihat Pasal 36 UU Narkotika) atau penyerahan Narkotika
kepada pasien oleh rumah sakit atau dokter berdasarkan resep dokter dapat
dilakukan dan itu bukan merupakan pelanggaran hukum/tindak pidana (lihat pasal
43 dan 44 UU Narkotika).
Pengertian Pengguna Narkotika?
Pengguna Narkotika menurut UU Narkotika dibagi menjadi dua sebagai
berikut:
1. Pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau
menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik
secara fisik maupun psikis. (lihat Pasal 1 angka 13) jo Pasal 54 jo Pasal 127);
2. Penyalah Guna yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak
atau melawan hukum (lihat Pasal 1 angka 13 UU Narkotika) Penyalahguna Narkotika
(Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).
Konsekuensi atau Hukuman Bagi Pengedar Dan Pengguna?
Pada intinya, khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan,
memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan,
mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi
pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana
mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya
narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa
dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika)
Sementara, bagi pecandu dan
penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis
maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika
yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar